Melihat praktik transaksi jual beli dimasyarakat, banyak dari kalangan mereka menerapkan transaksi jual beli yang tidak disertai dengan ijab dan qabul. Bahkan praktek yang semacam ini sudah menjamur dan membudaya. Sahkah transaksi masyarakat sebagaimana deskripsi diatas?
Jawab: Menurut Imam an-Nawawi dan al-Ghazali hukumnya sah.
STANDAR KEMASAN BARANG DAGANGAN
Demi mendapatkan respon dari konsumen, banyak model dan corak kemasan yang ditawarkan oleh setiap perusahaan. Sebagaimana yang kita temukan di pasar-pasar, mulai dari kemasan makanan, minuman hingga obat-obatan yang biasanya menyebabkan sulit untuk mengetahui isi barang. Bagaimana standar kemasan yang diperkenankan menurut syara?
Jawab: Standar kemasan yang diperkenankan syara' apabila;
- terdapat maslahat (untuk kepentingan barang yang ada di dalamnya)
- terhindar dari unsur ghurur (penipuan) atau tadlis (penyembunyian aib)
- jika terpaksa ada ghofur atau tadlis maka disesuaikan dengan batas kebutuhan.
Catatan:
Jual-beli mabi' (komoditas dagang) dalam kemasan yang tidak memenuhi standar diatas hukumnya tetap sah dalam kerangka bai' al gha'ib (jual beli mabi' yang tidak tampak) namun terdapat konsekwensi khiyar ru'yah (hak untuk membatalkan transaksi ketika telah melihat barang).
0 Response to "TRANSAKSI JUAL BELI TANPA IJAB DAN QABUL"
Posting Komentar