Sering kita mendengar istilah pekerja borongan, baik itu pemborog bangunan, instalasi listrik dan lain sebagainya. Mereka adalah orang yang yang terdiri dari dua orang atau lebih, yang bekerja sama dalam sebuah pekerjaan tanpa modal, dengan ketentuan bagi hasil atau upah sesuai dengan perjanjian diantara mereka. Bagaimana menurut perspektif fiqih menyikapi pekerjaan borongan?
Jawab: Dalam fiqih dalam hal ini disebut istilah Syirkah al-Abdan. Sedangkan setatus hukumnya masih terjadi perbedaan pendapat. Menurut madzhab Hanafiyah hukumnya diperbolehkan. Menurut Syafi'iyah tidak boleh. Sedangkan malikiyah mengatakan hukumnya boleh jika memenuhi syarat-syarat yakni Pekerjaan tersebut harus sama meskipun dua tempat, atau tidak sama akan tetapi satu sama lainnya saling berkaitan.
Sumber : Buku Kang Santri Menyikapi problematika umat

0 Response to "HUKUM PEKERJA BORONGAN"
Posting Komentar