Khitan (sunat) dengan cara memotong kulup, merupakan pola lama yang sampai saat ini masih dipakai oleh sebagian besar masyarakat, terutama pedesaan. Namun seiring kemajuan zaman yang serba canggihdan berteknologi, telah ditemukan cara baru yang lebih efektif tanpa harus memeotong kulup, yaitu cukup dengan mengkerutkan kulup dengan alat canggih tersebut, yang hasilnya seperti kulup yang dipotong.
Apakah sunat dengan memakai alat tersebut diperbolehkan?
Jawab: Khitan dengan cara seperti diatas diperbolehkan dengan beberapa syara':
1.Hasilnya sama dengan cara dipotong
2.Sudah teruji secara medis, bahwa kerutan tersebut tidak akan kembali lagi.
Sumber: Buku Kang Santri Menyikap Problematika Umat Hal.368
0 Response to "HUKUM SUNAT ELEKTRIK"
Posting Komentar