Hukum Bersetubuh Saat Ibadah Haji

Bagaimana hukumnya suami menyetubuhi istri saat beribadah haji?
Jawab:
Dalam hal ini hadist yang bersumber dari 'Usman bin 'affan ra bahwa ia berkata :"Rasulullah saw.bersabda:"orang yang sedang ikhram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan serta tidak boleh melamar". (HR.Jama'ah kecuali bukhori)
Ulama' Jumhur berpendapat bahwa suami harus menyembelih seekor unta, begitu juga istri. Namun, jika istri dipaksa oleh suaminya, maka onta yang disembelih istri itu merupakan tanggungan suami.
Dalam kitab Al Muwaththa' telah disebutkan, bahwa ibnu abbas ra, pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya ketika di Mina. Maka dia diperntahkan agar menyembelih seekor unta yang gemuk.
Walhasil, berdasarkan alasan-alasan diatas , maka suami yang menyetubuhi istrinya dikala menjalani ibadah haji dikenakan denda, tanpa mengulangi hajinya di waktu yang akan datang.

0 Response to "Hukum Bersetubuh Saat Ibadah Haji"

Posting Komentar