Allah Ta’ala berfirman yang artinya:“Dan pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan cara yang baik.” (QS. An-Nisa`: 19).
Dari Abu Hurairah Ra dia berkata: Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku telah menetapkan sanksi atas hak dua orang yang lemah, yaitu hak anak yatim dan hak seorang wanita.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1015).
Yakni: Menetapkan saksi atas siapa saja yang menelantarkan hak kedua orang itu. Dari Abu Hurairah Ra dari Rasulullah SAW beliau bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, kemudian dia menyaksikan suatu peristiwa, hendaklah dia berbicara dengan baik atau diam. Berwasiatlah kepada wanita dengan kebaikan, karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk, dan bagian yang paling bengkok adalah tulang rusuk yang paling atas. Jika kamu berusaha untuk meluruskannya niscaya akan patah, tapi jika kamu membiarkannya maka dia akan senantiasa bengkok. Karenanya berwasiatlah terhadap wanita dengan kebaikan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dari Hakim bin Mu’awiyah Al-Qusyairi dari ayahnya dia berkata: Aku pernah bertanya. “Wahai Rasulullah, apakah hak isteri salah seorang di antara kami atas dirinya? Beliau menjawab: “Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah engkau memukul wajah, jangan engkau menjelek-jelekkannya (dengan perkataan atau cacian), dan jangan engkau tinggalkan kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Daud).
Dari Abu Hurairah Ra dia berkata: Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Janganlah seorang mukmin membenci wanita mukminah, jika dia membenci salah satu perangainya, niscaya dia akan ridha dengan perangainya yang lain.” (HR. Muslim)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah SAW bersabda yang artinya:“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap para istrinya.” (HR. At-Tirmizi).
Sebagai suami tentunya mempunyai hak dari istrinya, begitu juga sebaliknya sang istri juga mempunyai hal dari suaminya. Maka yang demikian merupakan tanda kesempurnaan iman baik suami dan juga istri. Suami haruslah memperlakukan istri dengan baik sesuai dengan syariat Islam.
Dalam berumah tangga, hak dan kewajiban baik suami terhadap istri dan juga sebaliknya merupakan faktor yang sangat penting. Ini bertujuan agar dalam membina rumah tangga tercapainya keluarga yang sakinah, mawaddah dan warrahmah. Juga tercapainya sebuah keluarga yang damai, tentram dan harmonis.
Sebuah keluarga yang dibangun tentu adanya seorang pemimpin yaitu suami. Jika suami dan istri saling memperhatikan keluarga tentu menjadi lebih baik. Suami akan diminta pertanggung jawaban dihadapan Allah SWT di akhirat nanti. Maka, jangan sama sekali menelantarkan istri dan keluarga, itu merupakan perbuatan dosa besar.
Di antara hak istri dari suaminya adalah:
- Memperlakukan istri dengan perlakuan sangat baik sebagaimana ia diperlakukan oleh istrinya.
- Bersabar dalam menasehati istri. Dan bersabar dalam kondisi apapun saat menghadapi istri. Jangan terlalu sering menasehati dan terlalu jarang menasehati. Imbangilah tengah-tengahnya.
- Memberikan istri nafkah yang halal.
- Tidak boleh memukul, mencelanya, mendoakan dengan doa jelek, membecinya dan hal lain yang buruk.
- Dan lain-lain.
Sahabat. Khususnya para suami, jadilah seorang suami yang baik dan juga seorang pemimpin bagi istri serta keluarga. Jangan lari dari tanggung jawab sebagai pemimpin. Insya Allah dengan demikian rahmat dan keberkahan selalu menyertaimu. Amin.
Semoga bermanfaat. Jazakumullah.
0 Response to "Inilah Hak-Hak Seorang Istri yang Wajib Diketahui Oleh Suami"
Posting Komentar