Dasar-dasar hukum aqidah Islam. Sebenarnya dasar-dasar hukum aqidah Islam tidak lain adalah dasar dari ajaran Islam itu sendiri, yaitu Al-Qur'an dan Hadist (Sunah Rasul).
Al-Qur'an
Al-qur'an merupakan firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad Saw dengan perantara malaikat Jibril. Di dalam kitab suci Al-Qur'an diterangkan aqidah Islam yang sesuai kehendak Allah swt, sebagai pencipta dan pengatur alam semesta. Manusia yang telah mengikuti petunjuk-petunjuk Al-Quran berarti telah memiliki aqidah yang benar. Sebaliknya manusia yang tidak mengikuti petunjuk-petunjuk Al-Quran berarti tidak memiliki aqidah yang benar. Akidah islam termuat dalam kalimat sahadat yang artinya:
"Aku bersaksi bahwa tiada Illah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad utusan Allah".
Hadist
Hadis ialah segala ucapan, perbuatan dan takriri (sikap diam) Nabi Muhammad saw. Islam telah menegaskan bahwa hadist menjadi hukum Islam kedua setelah Al-Qur'an, baik sumber hukum dalam aqidah maupun dalam semua persoalan hidup. Hadis disajikan sebagai dasar hukum kedua dengan beberapa alasan, antara lain sebgai berikut:
- Segala yang diucapkan Rasulullah saw berdasarkan petunjuk wahyu dari Allah SWT.
- Allah swt telah memberi petujuk kepada manusia untuk mengkuti kebenaran yang disampaikan Rasulullah saw.
- Banyak hadist yang menjelaskan maksud beberapa ayat al-qur'an yang masih bersifat global termasuk masalah aqidah islam.
0 Response to "Dasar-dasar Hukum Aqidah Islam"
Posting Komentar