Hukum mengiringi jenazah dengan bacaan tahlil adalah boleh, bahkan ada riwayat yang menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan oleh Rasululah SAW berdasarkan hadist yang artinya sebagai berikut:
"Ibn Umar berkata:"Tidak pernah terdengar dari Rasulullah SAW ketika mengantarkan jenazah kecuali ucapan Lailahailallaah, pada waktu berangkat dan pulangnya." (Al-Hafizh al-Zaila'i, Nashb al-Rayah li Alhadist al-Hidayah, jus 2, hal 292 dan al Hafizh Ibn Hajar, al-Dirayah fi Takhrij Alhadist al-Hidayah, juz 1, hal.238)
0 Response to "Hukum Mengiringi Jenazah dengan Bacaan Tahlil"
Posting Komentar