Hukum Mengiringi Jenazah dengan Bacaan Tahlil

Hukum mengiringi jenazah dengan bacaan tahlil adalah boleh, bahkan ada riwayat yang menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan oleh Rasululah SAW berdasarkan hadist yang artinya sebagai berikut:
"Ibn Umar berkata:"Tidak pernah terdengar dari Rasulullah SAW ketika mengantarkan jenazah kecuali ucapan Lailahailallaah, pada waktu berangkat dan pulangnya." (Al-Hafizh al-Zaila'i, Nashb al-Rayah li Alhadist al-Hidayah, jus 2, hal 292 dan al Hafizh Ibn Hajar, al-Dirayah fi Takhrij Alhadist al-Hidayah, juz 1, hal.238)

0 Response to "Hukum Mengiringi Jenazah dengan Bacaan Tahlil"

Posting Komentar