Hukum Kawin dengan Wanita Lain Agama

Bolehkah seorang muslim kawin dengan wanita ahli kitab?
Jawabannya adalah Boleh, karena beralasan dengan firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 5 yang berbunyi begini:
"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka, (dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud mengawininya, tidak dengan maksud berzna, dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.
Barang siapa kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalanny dan ia di hari akhirat tergolong orang-orang yang merugi". (QS.Al-Maidah:5).
Dengan demikian, lelaki muslim mengawini wanita ahli kitab adalah boleh.

0 Response to "Hukum Kawin dengan Wanita Lain Agama"

Posting Komentar