Hukum Wanita Shalat Jum'at

Wanita shalat jum'at, bagaimana Hukum nya wanita shalat jum'at. Shalat jum'at hukunya wajib bagi laki-laki. Akan tetapi bagaimana dengan wanita bagaimana hukum shalat jum'at nya?
Wajib atau sunatkah wanita shalat jum'at itu?
Jawabannya adalah sebagai berikut:
Menurut hadiist berikut ini, wanita tidak wajib shalat jum'at. Akan tetapi bila ia mengerjakan shalat jum'at maka, jum'atannya itu sah.
Dan bunyi dari hadist itu adalah:

"Rasulullah saw bersabda:"jum'at itu adalah kewajiban yang penting pada setiap orang Islam dengan berjamaah, melainkan empat hal yaitu:Hamba milik, orang wanita, anak kecil, dan orang yang sakit" (HR.Abu Daud).

0 Response to "Hukum Wanita Shalat Jum'at"

Posting Komentar